Tata Tertib
A. PESERTA DIDIK
Bagi peserta didik yang akan meminjam buku dan mengembalikan buku, hendaknya harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan seperti di bawah ini:
- Peminjaman buku harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan.
- Kartu Tanda Anggota tidak berlaku bagi orang lain, selain pemilik.
- Peminjaman buku maksimal 3 eksemplar.
- Peminjam menulis identitas buku yang akan dipinjam pada slip peminjaman individu dengan bantuan dan validasi petugas perpustakaan.
- Jangka waktu pinjam selama 7 (tujuh) hari, dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.
- Pengembalian buku harus divalidasi dengan parap/tanda tangan petugas.
- Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda (sesuai dengan jumlah yang tertera pada kartu peminjaman).
- Apabila buku yang dipinjam hilang/rusak akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 50.000,- atau sesuai dengan nilai buku atau mengganti dengan buku yang sama/sejenis.
- Tidak diperkenankan meminjam buku apabila masih memiliki pinjaman buku yang belum dikembalikan dengan jumlah maksimal yang telah ditentukan.
- Apabila peserta didik melanggar tata tertib perpustakaan, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan atas keanggotaannya pada perpustakaan, dan diserahkan pembinaannya kepada wali kelas, BK, Urusan Kesiswaan, maupun orang tua.
- Setiap anggota perpustakaan harus memenuhi syarat “BEBAS PINJAM” untuk pengurusan atau penetapan kelulusan atau mutase dari satuan Pendidikan.
B. GURU DAN KARYAWAN
Bagi guru dan karyawan yang hendak meminjam buku dan mengembalikan buku, hendaknya harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan seperti di bawah ini:
- Peminjaman buku dengan judul sesuai dengan bidang mengajar guru, maksimal 3 judul dengan masa pinjam 1 semester, dan dapat diperpanjang.
- Peminjaman buku yang tidak sesuai dengan bidang mengajar guru atau untuk karyawan hanya diperkenankan maksimal 2 judul buku dengan masa pinjam 7 (tujuh) hari, dan dapat diperpanjang.
- Peminjaman buku harus di catat dalam kartu pinjam dan divalidasi oleh petugas.
- Pengembalian buku yang dipinjam harus divalidasi oleh petugas dengan dibubuhi tanda tangan atau parap pada kartu pinjam.
- Buku yang hilang atau rusak wajib mengganti dengan buku yang sama.
- Pelanggaran atas ketentuan di atas, maka status keanggotaan dapat dinyatakan dicabut.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah